Arif Rachman Arifin Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin yang merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2).
Hakim menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat 27 Januari 2023.