Arif Tega Sekap dan Pukuli Nenek, Setelah Ditangkap Pura-pura Pasang Wajah Memelas
Sabtu, 10 April 2021 – 13:25 WIB
Arif yang sehari-harinya mengamen itu mengaku menggunakan pisau untuk menakut-nakuti korbannya saja.
"Hanya menakut-nakuti saja, saya sebelumnya melihat dompet di meja (dapur,red) itu," ucap dia.
Sebelum ditangkap Polsek Wonocolo, Arif juga pernah mencuri jas hujan dan ditangkap Polsek Waru pada 2020.
"Sudah dua kali mencuri. Yang pertama dipenjara 14 bulan," kata Arif.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (mcr12/jpnn)