Armor Toreador Divonis 4, 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Cut Intan Nabila
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Cut Intan Nabila memberi tanggapan setelah suaminya, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus KDRT.
Tanggapan disampaikan oleh kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking melalui video yang diunggah di Instagram.
"Kami menyambut baik putusan pengadilan, Alhamdulillah, hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ana Sofa Yuking, Selasa (7/1).
"Kami berharap putusan ini menjadi contoh bagi masyarakat bahwa setiap KDRT tentu tidak dapat ditoleransi, dan setiap korban KDRT berhak mendapat keadilan," sambungnya.
Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (7/1).
Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu mengatakan Armor Toreador terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
"Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ungkap Emi Tri Rahayu dilansir Antara.