Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aroma Suap Pada Dakwaan Asrori

Jaksa Endang Diperiksa Kejati

Jumat, 12 September 2008 – 11:22 WIB
Aroma Suap Pada Dakwaan Asrori - JPNN.COM
”Kami harus berhati-hati menangani kasus ini. Sebab, ini menyangkut kepentingan banyak pihak dan kasus yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jatim Azizul Hakim menyatakan, sejak 9 September lalu Endang resmi dipindahtugaskan. Berdasar surat pindah nomor Prin-215/O.5/Cp.3/09/2008 yang dibuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Zulkarnain, jaksa yang selama ini mengabdi di Kejari Jombang itu harus menjalankan tugas sebagai jaksa fungsional di Kejati Jatim.

Dalam surat itu disebutkan pertimbangan pemindahan Endang adalah untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas. Tidak ada pertimbangan yang menyebutkan soal kasus dugaan suap. ”Soal alasan pemindahan itu pimpinan yang tahu. Saya hanya terkait masalah administrasi,” kata Azizul Hakim. (may)

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahajoe yang diduga menerima suap dari keluarga Kemat yang juga salah seorang terdakwa pembunuh Asrori,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News