AROPI Ajukan Judicial Review
Selasa, 10 Februari 2009 – 16:27 WIB
AROPI meminta MK membatalkan pasal 245 UU Nomor 10/2008 karena bertentangan dengan hak warga yang dijamin dalam konstitusi untuk menyatakan pendapat.Selain itu, AROPI juga meminta MA untuk menyatakan Peraturan KPU Nomor 40/2008 tidak diberlakukan sampai MK menyelesaikan judicial review.
''Saya memahami perlunya pengaturan lembaga survei agar publik tidak dirugikan oleh informasi yang salah. Dan saya juga memahami perlunya panduan agar publikasi lembaga survei tidak mengganggu jalannya Pemilu yang adil,'' kata Denny.
Namun, pengaturan yang termuat dalam pasal 245 UU Nomor 10/2008, apalagi Peraturan KPU Nomor 40/2008 adalah tindakan overkill, yang dapat mematikan lembaga survei dan mereduksi kebebasan akademik untuk menyatakan pendapat yang dijamin dalam konstitusi.
Jika pengaturan overkill ini dibiarkan, bukan saja lembaga survei yang dirugikan, tapi akan menjadi preseden buruk ''tangan Negara'' kembali dibiarkan mereduksi kebebasan warga yang merupakan buah terpenting reformasi 1998 lalu.
Idealnya menurut dia, UU dan Peraturan KPU mengatur agar KPU menjadi mitra strategis, bukan pengontrol lembaga survei. Sehingga, dengan menjadi mitra strategis, KPU akan diberikan koridor untuk tidak bertindak terlalu jauh. UU juga seharusnya meminta KPU melakukan studi banding dengan melihat bagaimana negara demokrasi berurusan dengan lembaga survei.
Dijelaskan bila ada koridor dari UU itu, KPU juga mungkin akan lebih rendah hati untuk mengajak aneka lembaga survei utama atau asosiasinya seperti AROPI untuk berdialog dulu, sebelum mengeluarkan pengaturan resmi lembaga survei.