Arsul Berharap Habib Rizieq Patuh, Kalau Tidak Pembebasan Bersyarat Bisa Batal Lho
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap Habib Rizieq Shihab (HRS) mau memenuhi semua ketentuan setelah eks Imam Besar FPI itu dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7).
"Berharap tentu Habib Rizieq bisa tetap memenuhi syarat-syarat itu, sehingga pembebasan bersyaratnya nanti tidak dibatalkan," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Arsul, setiap warga binaan pada dasarnya punya hak yang sama memperoleh pembebasan bersyarat.
Asalkan, kata dia, warga binaan memenuhi syarat formal maupun substantif untuk pembebasan bersyarat.
"Jadi, ya, karena HRS dinilai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini lapas yang bersangkutan telah memenuhi syarat, ya, memang harus diberikan kalau sudah memenuhi syarat," ujar Arsul.
Sebelumnya, HRS bisa menikmati udara segar seusai dinyatakan bebas bersyarat dalam perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).
Rika memerinci HRS divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.