Arsul PPP Heran Atas Langkah PKS Uji Materi PT 20 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani merasa heran dengan langkah PKS mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Adapun pasal tersebut membahas tentang presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Arsul mengatakan partai politik yang berada di DPR punya hak untuk mengajukan legislatif review bukan judicial review seperti yang ditempuh PKS.
"Pertanyaannya, kalau partai politik yang ada di parlemen memiliki kursi, lalu mengajukan itu, buat saya tanda tanya," kata legislator Komisi III DPR RI itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Arsul mengatakan partai yang lolos di DPR bisa berjuang mengubah ketentuan PT 20 persen dengan mengubah aturan di UU Pemilu.
Menurut dia, hal berbeda berlaku kepada partai yang tidak punya perwakilan di legislatif, mereka tentu punya cara mengubah PT 20 persen dengan uji materi ke MK.
"Teman-teman partai yang tak punya perwakilan di sini (di legislatif, red), tempat perjuangannya mereka tidak bisa di Senayan, ini mereka berjaungnya di Merdeka Barat (MK, red). Jadi, pertanyaan dasarnya itu," ujar eks Sekjen PPP itu.
Hanya saja, Arsul secara substansi merasa PT 20 persen memang perlu dievaluasi, tetapi bukan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.