Di Persidangan MK, Presiden PKS Beber Alasan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan beberapa alasan parpolnya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas calon presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Dia membeberkan sejumlah alasan tersebut saat hadir dalam sidang uji materi tentang PT 20 persen di MK, Jakarta, yang digelar secara daring, Selasa (26/7).
PKS sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang membahas PT 20 persen.
Syaikhu dalam persidangan mengaku terpanggil memperbaiki kondisi bangsa sehingga parpolnya mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu.
"Jadi, karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir," ujar mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu dalam persidangan, Rabu.
Selain itu, menurut Syaikhu, ketentuan PT 20 persen sangat membatasi jumlah kandidat capres-cawapres.
Dia kemudian menyinggung peristiwa Pilpres 2024 yang hanya diikuti oleh dua kandidat.
"Ini terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Syaikhu menambahkan.