Arsul Sani: Motif Penembakan Brigadir J Akan Terungkap ke Publik
Rabu, 10 Agustus 2022 – 16:12 WIB
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: