Arsul Sani: Pelapor Korupsi Harus Mendapat Perlindungan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
Anggota MPR Arsul Sani mengatakan PP ini membawa komplikasi-komplikasi lain seperti perlindungan saksi, sertifikasi LSM pelapor korupsi, pemberian hadiah.
“Karena itu PP ini memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut dari penegak hukum,” katanya dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “PP No. 43 Tahun 2018 dan Tap MPR No. XI Tahun 1998, Sinergi Berantas Korupsi?” di Media Center MPR/DPR Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Diskusi kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan MPR ini juga menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
PP No. 43 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 September 2018 mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Arsul mengatakan PP ini bukanlah sesuatu yang baru. PP No. 43 Tahun 2018 merupakan pengganti peraturan yang dulu sudah ada, yaitu PP No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Jadi ini bukan peraturan baru,” ujarnya.
Menurut Arsul Sani, PP ini memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut dari para penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Kalau tidak diatur, Arsul khawatir bisa menimbulkan permasalahan. Misalnya, soal perlindungan fisik dari pelapor perseorangan.