Arsul: TWK Seolah-olah Sarana untuk Membuat Pegawai KPK Tidak Bisa Bekerja
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani memaklumi kritik yang disampaikan rekannya sesama legislator di Senayan Benny K Harman tentang ketidakadilan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Benny diketahui menyoroti tidak adanya TWK di rencana kerja Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham tahun anggaran 2022.
Di sisi lain, legislator Fraksi Demokrat itu menyinggung TWK hanya dilaksanakan terhadap para pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa TWK ini seolah-olah menjadi sarana untuk membuat sejumlah pegawai KPK tidak bisa bekerja," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/6).
Arsul menerangkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa demi menjadi anggota atau Komisioner KASN itu ada syarat melaksanakan TWK.
Namun, kata dia, Arsul pernah menanyakan pelaksanaan TWK guna mejabat Komisioner KASN. Rupanya hal tes tersebut tidak pernah dilakukan.
"Saya pernah bertanya apakah orang-orang yang mengikuti proses seleksi bahkan terpilih menjadi dan menjabat Komisioner KASN mengikuti TWK seperti itu apa tidak? Ternyata jawabannya tidak. Hanya sekadar menandatangani surat pernyataan setia," beber Arsul.
Benny saat mengikuti rapat kerja Komisi III dengan pimpinan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/6) kemarin, menyoroti tidak tercantumnya TWK di tiga instansi tersebut.