Arsyad Sanusi, Hakim MK yang Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Langsung Mundur
Minggu, 13 Februari 2011 – 00:22 WIB
’’Saya diperlakukan dengan sangat baik oleh KPK, karena mereka tahu bagaimana seharusnya memperlakukan saksi,’’ katanya. Di lembaga antikorupsi yang turut menelusuri dugaan suap MK itu, Neshawaty tidak pernah mendapat pertanyaan yang cenderung menuduh. Dia hanya diminta menceritakan kronologi pertemuan dengan Dirwan Mahmud. ’’Saya menceritakan semua yang saya ketahui,’’ katanya.
Ketika datang, petugas pemeriksa KPK menyambut Nesha dengan baik. Perempuan itu dipersilakan duduk dengan nyaman. Tidak ada telunjuk yang menuding, tidak ada pula tuduhan yang memojokkan. ’’Bahkan ketika waktu salat tiba, saya ditawari salat dulu,’’ kenang Nesha. Sementara bagi Arsyad Sanusi, kasus pelanggaran kode etik ini merupakan tamparan keras sepanjang karirnya sebagai hakim. Maklum, selama 46 tahun mengabdi di dunia peradilan, karirnya selalu melaju mulus.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini mengawali karir sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah pada 1965. Lalu meningkat menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Makassar tahun 1969-1970. Dia baru menjadi hakim Hakim pada Pengadilan Negeri Bantaeng tahun 1970- 1971.