Arsyad Tegaskan Dirwan Pembunuh
Selasa, 14 Desember 2010 – 03:15 WIB
Ditambahkan, pada saat sidang MK pertama, Dirwan hadir dan pada sidang-sidang berikutnya bahkan sampai putusan dia tidak pernah hadir lagi ke ruang sidang.
Terungkapnya kasus pidana Dirwan berdasarkan keterangan saksi yang juga teman senapinya pada saat Dirwan mendekam di rutan Salemba dan menjalani hukuman 7 tahun, sedangkan dokumen putusannya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berkasnya tidak ada atau hilang.
JAKARTA -- Dirwan Mahmud merupakan pemenang pemilukada Bengkulu Selatan yang kemenangannya itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Nasional
Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
Kamis, 28 November 2024 – 16:16 WIB - Kesehatan
Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
Kamis, 28 November 2024 – 15:54 WIB - Hukum
Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kamis, 28 November 2024 – 14:19 WIB - Hukum
Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
Kamis, 28 November 2024 – 12:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
Kamis, 28 November 2024 – 11:39 WIB - Pilkada
Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024
Kamis, 28 November 2024 – 11:56 WIB - Jatim Terkini
Mobil Tabrak Truk di Tol Gresik-Krian, 3 Orang Tewas
Kamis, 28 November 2024 – 16:09 WIB - Sepak Bola
Port FC vs Persib: Asnawi Mangkualam cs Sedang tak Baik-Baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 13:54 WIB