Arsyad Tegaskan Dirwan Pembunuh
Selasa, 14 Desember 2010 – 03:15 WIB
Ditambahkan, pada saat sidang MK pertama, Dirwan hadir dan pada sidang-sidang berikutnya bahkan sampai putusan dia tidak pernah hadir lagi ke ruang sidang.
Terungkapnya kasus pidana Dirwan berdasarkan keterangan saksi yang juga teman senapinya pada saat Dirwan mendekam di rutan Salemba dan menjalani hukuman 7 tahun, sedangkan dokumen putusannya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berkasnya tidak ada atau hilang.
JAKARTA -- Dirwan Mahmud merupakan pemenang pemilukada Bengkulu Selatan yang kemenangannya itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:07 WIB - Hukum
Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:24 WIB - Humaniora
Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:50 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB