ART Curi Uang Majikan Rp 120 Juta, Begini Modusnya
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Markas Polresta Tanjungpinang.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.
“Ternyata yang mencuri uang itu, pelaku MA yang berkerja sebagai ART korban sendiri,” kata AKP Awal Harapan di kantornya, Jumat (2/9).
Setelah itu, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat itu, pelaku tengah bekerja di rumah korban.
Kepada polisi, katanya, pelaku mengakui perbuatannya.
Lalu, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengamankan barang bukti handphone Realme, satu gelang emas, delapan buah alat kosmetik, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan buku tabungan serta ATM,” pungkas AKP Awal Harahap. (antara/jpnn)