Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nirina Zubir
jpnn.com, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto akhirnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.
Terkait vonis tersebut, Nirina Zubir belum memberi tanggapan selain emotikon sedih.
"Kebetulan dia lagi syuting di Thailand, dia belum respons, hanya kasih emotikon sedih," kata kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).
Mantan ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Suami istri itu terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang.
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).
"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah," kata ketua hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," sambungnya.