ART Lompat dari Atap Rumah di Tangerang, Polisi Selidiki Motifnya
Zain menjelaskan fakta awal yang didapatkan bahwa korban masih di bawah umur sesuai kartu keluarga (KK) dan ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya.
"Namun, korban memiliki KTP berusia 22 tahun, diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART," katanya.
Hal tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan kekerasan terhadap korban ART masih didalami, termasuk motif korban melompat dari atap rumah mewah tersebut.
Zain menambahkan pihaknya belum dapat merinci hasil dari penyelidikan yang dilakukan polisi.
Namun, dia menyampaikan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan seusai hasil penyelidikan," katanya. (antara/jpnn)