ART Minta Polda Sulteng Tegas terhadap Oknum Polisi Pelanggar Kode Etik dan Disiplin
jpnn.com - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) mengingatkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersikap tegas terhadap oknum polisi pelanggar disiplin dan kode etik.
Senator Dapil Sulteng itu mengatakan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota Polri harus ditindaklanjuti sesuai aturan di Korps Bhayangkara.
Hal itu disampaikan Abdul setelah mendapat informasi adanya oknum polisi yang kembali aktif berkantor, padahal oknum tersebut tinggal menunggu surat pemecatan atas pelanggaran kode etik dan melakukan desersi.
"Oknum polisi ini bertugas di Polres Buol, Sulawesi Tengah. Inisial Y. Saya berharap Polres Buol dan Polda Sulteng jangan membuka celah hukum karena oknum bersangkutan telah melanggar etik dan melakukan desersi," ucap Abdul melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12).
Anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, hukum, dan keamanan itu mengingatkan Polri dan jajarannya tidak melindungi oknum polisi bermasalah, apalagi sampai mem-back up yang bersangkutan agar bisa lolos dari sanksi pemecatan.
"Karena diinformasikan ke saya, Y ini kembali masuk berkantor. Ada apa ini? Padahal, oknum tersebut tinggal menunggu surat pemberhentian dari Mabes Polri," ucap senator yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Dia mengatakan bila oknum anggota di Buol tersebut lolos dari sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), maka pecatan polisi yang sebelum-sebelumnya kena PTDH atas kasus serupa berpeluang menggugat Polri.
Hal itu menurutnya bisa terjadi untuk kasus pelanggaran kode etik dan desersi jika tidak ada perlakuan sama, yang satu dipecat sementara yang lain tidak.