Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arteria Dahlan Menggandakan Pelat Nomor Polisi, Waketum PRIMA Alif Kamal Bereaksi

Minggu, 23 Januari 2022 – 17:55 WIB
Arteria Dahlan Menggandakan Pelat Nomor Polisi, Waketum PRIMA Alif Kamal Bereaksi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal bereaksi soal anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memarkirkan mobilnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta dengan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus dinas Polri.

Alif Kamal meminta Polri untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penggandaan dan penggunaan pelat nomor khusus kendaraan dinas Polri tersebut.

“Pihak kepolisian harus menjelaskan apakah pelat nomor polisi bisa dipinjamkan ke warga sipil. Kalau bisa dipinjamkan kenapa sampai harus 5 mobil dengan nomor yang sama?” ujar Alif Kamal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Menurut Alif, salah satu mobil yang terparkir itu ada yang sudah menunggak pajak kendaraan bermotor selama 16 bulan bernilai kurang lebih Rp 10 juta.

Menurut dia, hal itu tentu saja memberikan preseden buruk kepada masyarakat. Seharusnya, sebagai anggota dewan Arteria dapat menunjukkan keteladanan yang baik bagi publik.

Oleh sebab itu, Alif meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memanggil Arteria Dahlan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait penggunaan pelat nomor polisi yang sama ke lima mobil yang berbeda.

“MKD harus memanggil Arteria terkait perilaku memasang nopol yang sama kelima mobil yang berbeda ini,” imbuhnya.

Alif menegaskan pihak kesekjenan DPR RI harus konsisten melakukan pemeriksaan terhadap perilaku semacam ini.

Waketum PRIMA Alif Kamal bereaksi soal anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memarkirkan mobilnya di Kompleks Parlemen Jakarta dengan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus dinas Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News