Artidjo Kembali Perberat Hukuman Koruptor
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung kembali mengeluarkan putusan memperberat hukuman untuk koruptor. Kali ini putusan itu dikeluarkan untuk kasasi yang diajukan Aiptu Labora Sitorus, bintara polisi di Papua yang terlibat illegal logging dan penimbunan BBM.
Dalam laman kepaniteraan MA menyebutkan, majelis hakim mengabulkan kasasi Jaksa Penutut Umum dan menolak permohonan terdakwa. Perkara itu sendiri disidangkan oleh Artidjo Alkostar yang selama ini dikenal garang terhadap kasus-kasus korupsi. Selain Artidjo, susunan majelis hakim lainnya ialah Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
"MA mengadili sendiri perkara itu dengan menjatuhkan putusan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Artidjo.
Pengadilan Negeri Sorong diketahui selama ini meloloskan Labora dari jeratan pencucian uang. Dia hanya divonis melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Vonis pemilik rekening Rp 1,5 triliun ini hanya dua tahun penjara dan denda 50 juta.
Jaksa dan terdakwa sama-sama banding. Pengadilan Tinggi memberikan vonis yang lebih berat yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa dan Labora pun mengajukan kasasi. Menurut Artidjo, majelis hakim menolak kasasi terdakwa karena yang diajukan hanyalah pengulangan dari persidangan tingkat pertama dan kedua.
Selain perkara Labora, Artidjo juga tak mengabulkan kasasi yang diajukan Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengaturan import daging sapi bersama Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Dengan ditolaknya permohonan kasasi Fathanah, berarti sahabat karib LHI itu dihukum sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni 16 tahun penjar dan denda Rp 1 miliar.
Selama ini kasasi di MA yang ditangani Artidjo memang kerap memperberat hukuman para koruptor. Itu yang terjadi pada Angelina Sondakh (anggota DPR asal Partai Demokrat yang terjerat korupsi Wisma Atlet), LHI (koruptor impor daging sapi) hingga terpidana korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo.(gun)