Arus Mudik: Inilah Pemicu Enam Kecelakaan di Tol Fungsional
Di sisi lain, untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan tol dan nasional, pembatasan mobil barang mulai diberlakukan kemarin (21/6). Jenis angkutan barang dengan berat melebihi 14 ribu kilogram, kendaraan barang lebih dari dua sumbu dan kendaraan angkutan barang dengan kereta gandengan resmi dilarang melintas.
"Pembatasan operasional ini berlaku sampai 29 Juni 2017 atau H+3 lebaran nanti. Kecuali untuk angkutan BBM, BBG, ternak, sembako, pengangkut mudik motor gratis dan hantaran posa," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata.
Barata mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat telah memasang rambun-rambu pembatasan operasional mobil barang ini.
Pihaknya juga sudah bekoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk bisa menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan. (idr/mia/jun)