Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arwan Koordinator Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ditetapkan Tersangka, Begini Reaksi Aktivis GMNI

Jumat, 23 Oktober 2020 – 12:58 WIB
Arwan Koordinator Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ditetapkan Tersangka, Begini Reaksi Aktivis GMNI - JPNN.COM
Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Lhokseumawe, Hadi Prawira. Foto: Dokpri

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Lhokseumawe, Hadi Prawira menyayangkan sikap kepolisian Batubara dalam menetapkan Arwan Syahputra (Aktivis saat demonstrasi menolak Omnibus Law/Mahasiswa Hukum Unimal) menjadi tersangka.

Menurut Hadi, kebebasan mengemukakan pendapat seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Jelas di sini, rezim terlalu takut dengan kritikan, sehingga Arwan beserta kawan-kawan Aktivis di Batubara dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Hadi menjelaskan Arwan ditetapkan tersangka setelah aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Batubara yang diikuti oleh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa dan pelajar pada tanggal 12 Oktober 2020.

Padahal, menurut Hadi, Arwan sebagai Koordinator Lapangan tidak menggunakan bahasa provokatif dalam manajemen aksi sehingga penetapan tersangka justru tidak tepat.

“Penetapan Arwan sebagai tersangka adalah contoh tidak terjaminnya Kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat. Kami meminta aparat segera membebaskan Arwan,” tegas Hadi Prawira.

Menurut Hadi, Arwan Syahputra dijemput paksa oleh Polres Batubara di salah satu kafe yang berada di Lhokseumawe, Aceh.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Hadi Prawira GMNI menilai penetapan Arwan sebagai tersangka adalah contoh tidak terjaminnya Kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News