Ary dan Edi Kembali Disebut Terlibat Markus KPK
Jumat, 12 Februari 2010 – 18:48 WIB
Permintaan itu akhirnya disetujuinya, dengan dicicil dalam tiga tahap, yakni 9 Juli 2009 dibayar Rp 1 miliar, tahap II pada 10 Juli 2009 sebesar Rp 750 juta, serta pada 24 Juli 2009 sejumlah Rp 2,14 miliar. Lantas pada Oktober 2009, lewat teman pengajiannya, Jamal Azis (anggota Komisi II DPR RI), Abdul Malik bertemu dengan Edi Soemarsono di Cilandak Town Square. Edi, menurut Abdul Malik, kala itu membawa orang bagian IT KPK yang disebutkan bernama Rizal.
"Waktu itu Edi bilang minta Rp 20 miliar, supaya anak saya nggak ditahan," ungkap Abdul Malik lagi.
Namun, permintaan Edi itu ditolaknya, yang lantas berujung pada 'masa depan' Saleh kemudian. Pada tanggal 3 November 2009, Saleh yang merupakan Komisaris Utama PT Altelindo Karyamandiri itu, ditahan KPK dengan tuduhan terlibat kasus CMS dengan kerugian negara Rp 130 miliar. (pra/jpnn)