Ary Muladi Didakwa Mencoba Menyuap KPK
Selasa, 22 Februari 2011 – 16:33 WIB
JAKARTA - Ary Muladi mulai duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ary Muladi bersekongkol dengan Anggodo Widjojo untuk melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (22/2), Tim JPU KPK yang diketuai Suwarji mendakwa Ary Muladi melanggar pasal Pasal 15 juncto Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara
Pada persidangan yang dipimpin akim Nani Indrawati itu JPU menguraikan, Ary Muladi dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Anggodo Widjojo untuk menyuap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan M Jasin, serta Direktur Penyidikan KPK, Bambang Widaryatmo. Tujuannya, untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pada pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadi (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Menurut JPU, Ary Muladi menerima uang sebesar Rp 5,15 miliar dari Anggodo Widjojo. Uang itu berasal dari kakak kandung Anggodo yang bernama Anggoro Widjojo yang juga bos di PT MAsaro Radiokom yang menjadi rekanan Dephut dalam proyek SKRT.
JAKARTA - Ary Muladi mulai duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ary Muladi bersekongkol dengan Anggodo Widjojo untuk melakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Humaniora
IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
Minggu, 24 November 2024 – 09:58 WIB - Hukum
KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
Minggu, 24 November 2024 – 09:50 WIB - Kesehatan
IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
Minggu, 24 November 2024 – 09:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB