Ary Muladi Didakwa Mencoba Menyuap KPK
Selasa, 22 Februari 2011 – 16:33 WIB
JAKARTA - Ary Muladi mulai duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ary Muladi bersekongkol dengan Anggodo Widjojo untuk melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (22/2), Tim JPU KPK yang diketuai Suwarji mendakwa Ary Muladi melanggar pasal Pasal 15 juncto Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara
Pada persidangan yang dipimpin akim Nani Indrawati itu JPU menguraikan, Ary Muladi dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Anggodo Widjojo untuk menyuap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan M Jasin, serta Direktur Penyidikan KPK, Bambang Widaryatmo. Tujuannya, untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pada pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadi (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Menurut JPU, Ary Muladi menerima uang sebesar Rp 5,15 miliar dari Anggodo Widjojo. Uang itu berasal dari kakak kandung Anggodo yang bernama Anggoro Widjojo yang juga bos di PT MAsaro Radiokom yang menjadi rekanan Dephut dalam proyek SKRT.
JAKARTA - Ary Muladi mulai duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ary Muladi bersekongkol dengan Anggodo Widjojo untuk melakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
Senin, 29 April 2024 – 20:22 WIB - Humaniora
PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
Senin, 29 April 2024 – 20:16 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
Senin, 29 April 2024 – 19:54 WIB - Humaniora
Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
Senin, 29 April 2024 – 19:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
Senin, 29 April 2024 – 18:16 WIB - Kriminal
2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
Senin, 29 April 2024 – 16:58 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Sempat Ada Kejutan, Indonesia Gebuk Thailand
Senin, 29 April 2024 – 14:59 WIB - Bali Terkini
Turyapada Tower Kelar Mei 2024, Karya Monumental Eks Gubernur Koster
Senin, 29 April 2024 – 16:41 WIB - All Sport
Top Skor Proliga 2024 Sektor Putra: 2 Pemain Lokal Moncer
Senin, 29 April 2024 – 17:02 WIB