Ary Muladi Didakwa Mencoba Menyuap KPK
Selasa, 22 Februari 2011 – 16:33 WIB
JPU memaparkan, Ary yang sempat ditahan sejak 9 Desember 2011 dalam kasus penggelapan juga didakwa merintangi penyidikan, menghambat dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut. "Terdakwa membuat kronologis pengurusan kasus untuk dijadikan bahan keterangan dalam BAP di Bareskrim Mabes Polri yang seakan-akan ada pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan mengupayakan agar terdakwa Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo Aryono dan Joni Aliando tidak diperiksa KPK," jelas Suwarji.
Atas dakwaan itu, Ary Muladi melalui tim penasehat hukumnya akan melakukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati.(mur/jpnn)