Dalam hal ini, kata Sugeng pula, KPK dianggap telah melangggar prinsip "ne bis in idem". Jika KPK memaksa memeriksa Ary, KPK juga dianggap melanggar HAM. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat untuk meminta kepada KPK, agar menunda pemeriksaan sampai perkara atas nama Anggodo punya kekuatan hukum tetap, dan sampai proses hukum di Mabes Polri tuntas. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dan/atau permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK, enggan diperiksa oleh KPK.