Arzeti Bilbina Apresiasi Uji BPOM atas Keamanan Galon Guna Ulang Polikarbonat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX Arzeti Bilbina Huzaimi sangat mengapresiasi uji migrasi Bisfenol A (BPA) yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap air minum dalam kemasan galon guna ulang berbahan Polikarbonat (PC).
Adapun uji migrasi BPA air dalam kemasan galon guna ulang yang dilakukan BPOM menunjukkan bahwa kadar BPA masih jauh di bawah batas yang diizinkan BPOM. Artinya, air minum galon guna ulang masih aman dikonsumsi.
"Kebetulan saya ada di Komisi IX. Saya mengapresiasi juga untuk BPOM selama ini juga mereka sudah membuat FGD, sudah melakukan uji terhadap kadar migrasi BPA air minum galon guna ulang," ujarnya.
“Itu menunjukkan pemerintah ikut campur tangan untuk menjaga masa depan anak-anak kita menjadi anak-anak yang sehat, anak-anak yang cerdas," ujar Arzeti Bilbina saat menjadi bintang tamu podcast acara P@S ASIK yang dipandu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Studio Komnas TV Anak, Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
Menurut hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC) atau galon guna ulang yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tahun 2021 menunjukkan adanya migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj.
Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj.
Dalam rilis resminya BPOM menjelaskan bahwa Bisfenol A (BPA) adalah senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbornat (PC). BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh. Selain galon guna ulang, banyak kemasan makanan yang menggunakan lapisan plastik yang mengandung polikarbonat.
Untuk menjamin keamanan pangan, secara rutin BPOM juga melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) dan berbagai jenis kemasannya. Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.