19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak 19 narapidana narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Nusakambangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi menjelaskan, ada 19 napi yang dipindahkan merupakan bandar narkoba dan pengendali.
Saat pemindahan para napi yang akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, itu dikawal ketat. Mata para napi ditutup dan tangan mereka diborgol.
“Napi yang kami pindahkan ini yakni bandar dan pengendali. Karena tujuannya memindahkan untuk mencegah dan memutus rantai peredaran narkoba. Baik di Lapas dan Rutan,” katanya, Kamis (4/8).
Menurutnya, para napi itu berasal dari Lapas Kelas I Bandarlampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih. “Rutan Kelas I Bandarlampung dan Rutan Kelas IIB Menggala,” kata dia.
“Pemindahannya sekitar pukul 21.00 WIB, pada Rabu (3/8). Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas,” jelasnya
Lanjutnya, 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
“Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang,” kata Farid lagi.
Menurutnya, dalam pemindahan ini pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kadivpas Nusakambangan lalu menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.