Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AS, Petani Kopi di Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Januari 2021 – 02:10 WIB
AS, Petani Kopi di Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara - JPNN.COM
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno (dua dari kanan) dengan latar pohon ganja siap panen saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penanaman ganja di daerah itu, Jumat (21/1/2021). Foto: ANTARA/Nur Muhamad.

jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang petani berinisial AS (37), diringkus oleh tim dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Jumat (22/1) dini hari sekitar Pukul 00.05 WIB.

Petani kopi itu diringkus karena kedapatan menanam 36 batang tanaman ganja di belakang rumahnya di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 36 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 3 meter," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat siang.

Menurut AKBP Puji, selain tanaman ganja, dalam operasi tersebut juga diamankan barang bukti lainnya berupa timbangan, ganja kering siap dipasarkan tersimpan dalam tas.

"Kemudian bibit ganja dalam bentuk biji, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Empat bilah senjata tajam jenis parang," lanjut Puji Prayitno.

Tersangka AS untuk sementara dijerat atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Lebih jauh dijelaskan Puji, penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas pada Desember 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama, tim dari Polres Rejang Lebong melakukan penggerebekan di kediaman AS.

AS (37) ditangkap aparat dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Jumat dini hari sekitar Pukul 00.05 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close