Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tinggal Berharap kepada Majelis Hakim, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Rabu, 18 Januari 2023 – 10:44 WIB
Tinggal Berharap kepada Majelis Hakim, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati - JPNN.COM
Advokat Martin Lukas Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto: Instagram/martin.lukas.simanjuntak

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak, mengomentari tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Menurut Martin, tuntutan hukuman untuk terdakwa dalang pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J itu tidak sesuai harapan keluarga almarhum.

Martin mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo menggunakan Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.

Merujuk ancaman hukuman pada pasal itu, Martin menyatakan semestinya jaksa menuntut mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut dengan pidana mati.?

“Keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal," kata Martin saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).

Oleh karena itu, harapan keluarga Brigadir J tinggal pada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Martin mengatakan kliennya sangat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Advokat dari Firma Hukum Victoria itu menegaskan putusan majelis hakim tidak selalu harus berdasar tuntutan JPU.

Martin Lukas Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP, sehingga semestinya JPU mengajukan tuntutan dengan hukuman maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News