Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 16:18 WIB
JAKARTA- Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat, As'ad Syam akhirnya ditangkap oleh aparat Kejaksaan Agung. Mantan Bupati Muaro Jambi pun langsung dipindahkan tempat penahanannya ke daerah asalnya, ke Muaro Jambi, Jambi, Kamis (5/8) sore. Pemulangan ini terkait eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sangeti setelah kader Partai Demokrat itu menjadi pelarian setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. "Pak As'ad akan diterbangkan Pukul 17.00 Wib ini dengan pesawat Lion Air," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir, di Kejagung, Kamis (5/8) siang.
Seperti diketahui Kejari sangeti telah menetapkan Asa’ad sebagai buronan sejak beberapa bulan lalu mengingat gagalnya eksekusi yang dilakukan April lalu. As'ad sendiri ditangkap di kediaman istri keduanya di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan, Banten, Rabu (4/8) malam. Ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa yang diterima jaksa 16 November 2009.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi intelejen Kejagung dan KPK yang dipimpin jaksa Faried Haryanto. Keterlibatan KPK ini merupakan bentuk kerjasama KPK-Kejagung terutama dalam hal pelacakan dan penyadapan. Setelah ditangkap As'ad sempat diinapkan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung sebelum dipulangkan ke Jambi.
JAKARTA- Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:00 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Hukum
Angka Perceraian di Bali Mencengangkan, Pemicunya Bikin Miris, ternyata
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:54 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB