As'ad Syam 'Menghilang'
Eksekusi Anggota DPR RI dari Partai DemokratRabu, 02 Desember 2009 – 12:36 WIB
“Kalau dia tidak bisa hadir, dia harus menyebutkan alasannya. Karena itu penting bagi kami dalam melakukan tindakan selanjutnya,” kata Rusman dengan sangat berhati-hati.
Selain itu, Rusman juga mengatakan bahwa As’ad syam telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Jadwal sidang PK As’ad kata Rusman telah ditetapkan pada 7 Desember 2009. “Tapi ini tidak mempengaruhi eksekusi. Eksekusi terhadap As’ad akan tetap kita laksanakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima PN Jambi dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.