Asap Sudah Pekat, Mendagri Minta Kada Jalankan Inpres
Rabu, 26 Juni 2013 – 21:17 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah segera mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan percepatan implementasi Instruksi Presiden tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Permintaan ia kemukakan dengan mengeluarkan surat edaran nomor 364/2493/SJ yang ditujukan terhadap seluruh kepala daerah.
“Bahwa untuk percepatan implementasi Inpres Nomor 16 tahun 2011 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, diminta bantuan saudara gubernur selaku wakil pemerintah untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya koordinasi pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan instansi vertikal di wilayah provinsi, kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan bupati/wali kota, guna mencapai keterpaduan perencanaan dan pembiayaan peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” demikian kalimat Gamawan di surat edaran itu.
Menurut Gamawan, ada beberapa langkah strategis yang perlu segera dilakukan pemerintah daerah. Seperti menetapkan Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang selanjutnya menjadi acuan dalam penetapan Perda tentang penanggulangan kebakaran di daerah.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah segera mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 25 November 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB