Asap Sudah Pekat, Mendagri Minta Kada Jalankan Inpres
Rabu, 26 Juni 2013 – 21:17 WIB
“Kepala daerah juga dapat melakukan pelarangan buka lahan pertanian dan perkebunan dengan sistem bakar, dan penyuluhan pola buka lahan tanpa bakar serta sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden 30 November 2011 lalu, ada 8 instruksi yang khusus diberikan pada gubernur maupun pada Bupati/Wali Kota untuk dilaksanakan. Di antaranya, gubernur diminta menyusun Peraturan Gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Demikian juga dengan bupati/wali kota. Selain itu gubernur juga diminta mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.