Asas Restorative Justice Jangan Hanya untuk Rasyid Rajasa
Rabu, 27 Maret 2013 – 22:44 WIB
Agar penerapa restorative justice berlaku umum, katanya, PKS akan mengusulkan agar prinsip itu dimasukan dalam revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana yang sedang dibahas di DPR. “Jika ini memberikan keadilan bagi publik, PKS akan pertimbangkan agar prinsip ini dimasukan dalam KUHP,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Rasyid Rajasa menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas dalam kecelakaan itu.
Di pengadilan, Rasyid divonis bersalah dan dijatuhi lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda sebesar Rp12 juta rupiah.(fas/jpnn)