Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASDP Sesalkan Aksi Protes Supir Truk di Pelabuhan Merak

Jumat, 19 Mei 2017 – 04:19 WIB
ASDP Sesalkan Aksi Protes Supir Truk di Pelabuhan Merak - JPNN.COM
Kondisi Pelabuhan Merak saat aksi protes ratusan supir dan pengelola truk (petruk) yang memarkirkan kendaraannya di depan pintu masuk (toll gate) Pelabuhan Merak, yang berlangsung sejak Kamis (18/5). Foto humas ASDP

jpnn.com, BANTEN - PT ASDP Indonesia Ferry menyayangkan aksi protes ratusan supir dan pengelola truk (petruk) yang memarkirkan kendaraannya di depan pintu masuk (toll gate) Pelabuhan Merak, yang berlangsung sejak Kamis (18/5) pukul 10.00 pagi hingga pukul 15.00 sore.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Faik Fahmi mengatakan, aksi blokade ini mengganggu aktivitas layanan jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak, yang pada akhirnya merugikan pengguna jasa penyeberangan.

Karena itu, Faik menyesalkan adanya aksi protes yang terjadi di Merak, karena keberadaan pelabuhan sangat vital dalam mendukung akses transportasi masyarakat maupun sektor logistik melalui jalur penyeberangan.

“Apalagi pelabuhan Merak menjadi pintu gerbang lalu lintas penumpang, kendaraan dan barang dari pulau Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya. Dengan adanya aksi protes ini, layanan tentu menjadi terganggu, dan merugikan banyak pihak,khususnya masyarakat pengguna jasa,” tutur Faik.

Kronologis aksi protes bermula saat beberapa truk angkutan berat di atas 60 ton tidak diijinkan untuk menyeberang melalui Pelabuhan Merak karena batas maksimal tonase kendaraan yang akan melintas di dermaga moveable bridge sebesar 60 ton.

Sementara Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT ASDP Indonesia Ferry Christine Hutabarat mengungkapkan, pembatasan tonase kendaraan truk diberlakukan bukan tanpa alasan, karena hal ini menyangkut aspek keselamatan dari pengguna jasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan yang tertulis dalam Bab II pasal 4 ayat 2 menyatakan berat kendaraan beserta muatannya tidak boleh lebih dari kapasitas dermaga.

“Terkait timbangan untuk muatan ini, kami mengikuti aturan yang berlaku. Sesuai dengan kapasitas dermaga di Merak maksimum 60 ton, maka kami tidak akan melayani truk yang tonasenya melebihi kapasitas dermaga moveable bridge di Merak. Jika melebihi batas tonase, hal ini akan berdampak pada keselamatan,” tutur Christine.(chi/jpnn)

PT ASDP Indonesia Ferry menyayangkan aksi protes ratusan supir dan pengelola truk (petruk) yang memarkirkan kendaraannya di depan pintu masuk (toll

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News