ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran
Selama sepuluh tahun, belum terjadi kata sepakat karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filipina) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam).
Ide perlindungan pekerja migran ASEAN diadopsi oleh para pemimpin anggota ASEAN pada KTT ke 12 tahun 2007 di Cebu, Filipina, atau yang dikenal sebagai Cebu Declaration.
Deklarasi itu mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen terkait peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran.
Konsensus ini sama-sama menghendaki adanya peningkatan perlindungan kepada pekerja migran, baik oleh negara pengirim, maupun negara penerima pekerja migran. (jpnn)