Aseng Disangka Korupsi, KPK Periksa Anggota DPR Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR Alamudin Dimyati Rois, Jumat (26/12). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kali ini, anak buah Muhaimin Iskandar di PKB itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. "Dia (Alamudin, red) akan diperiksa untuk tersangka SKS (So Kok Seng, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12).
Pemeriksaan kali ini sudah menjadi yang kesekian kalinya bagi Alamudin. Putra ulama kondang dari Kendal, KH Dimyati Rois itu juga sudah beberapa kali menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk sejumlah terdakwa.
Selain Dimyati, KPK juga kembali memanggil sejumlah pejabat Kemenpupera. Antara lain Direktur Preservasi Jalan Kemenpupera Nurdin Manurung dan Kepala Seksi Perencanaan Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Okto Ferry Silitonga.
Ada pula seorang swasta Erwantoro yang turut dipanggil penyidik. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka SKS," kata Febri.
Sedangkan untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, penyidik mengagendakan pemeriksaan seorang swasta bernama Budi Liem.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat sejumlah tersangka. Bahkan, ada yang sudah divonis bersalah di pengadilan.
Kasus itu berawal ketika KPK menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti beserta dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin karena menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Januari 2016. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Mustari serta Aseng.(boy/jpnn)