Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aset 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Lapas Rp 9,3 Miliar, Edan

Senin, 30 Januari 2023 – 14:01 WIB
Aset 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Lapas Rp 9,3 Miliar, Edan - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu di Mapolda Sulteng, Senin (30/1/2023). ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PALU - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Palu, Sulawesi Tengah memiliki aset senilai Rp 9,3 miliar.

Aset tersebut berupa dua rumah, tiga bidang tanah, satu rumah toko (ruko), enam unit kendaraan roda empat, dan 24 kendaraan roda dua.

"Ada tiga tersangka yang diamankan karena terlibat dalam kasus ini dari peredaran narkoba. Para tersangka IL, SK dan KAS yang masih memiliki hubungan keluarga dekat," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers terkait kasus TPPU di kota Palu, Senin.

Dikatakannya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka IL bertugas mengendalikan narkoba dari Lapas, SK bertugas membuat rekening atas nama orang lain lalu digunakan untuk menampung uang dari hasil jual beli narkoba.

"KAS berperan menyembunyikan harta tidak bergerak yang merupakan hasil jual beli narkoba," jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komebs Pol. Adi Purboyo menambahkan, jaringan TPPU dan peredaran narkotika tersebut mulai diketahui sejak tahun 2017 dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, sehingga terungkap pada pertengahan tahun 2022.

"Dideteksi awal penyidikan kurang lebih Rp 42 miliar dan uang itu keluar masuk digunakan oleh tersangka dan yang diamankan adalah Rp 9,3 miliar," sebutnya.

Lapas menjadi surga mengendalikan narkoba. Buktinya, tiga tersangka pengedar sabu-sabu mempunya aset mencapai Rp 9,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News