Aset 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Lapas Rp 9,3 Miliar, Edan
Senin, 30 Januari 2023 – 14:01 WIB
Dari tindak kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Kasus itu sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan ini sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan tidak ada kesalahan," demikian Adi. (antara/jpnn)