Aset Bandar Narkoba Kampung Ambon Disita BNN, Nilainya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita aset milik bandar narkoba Kampung Ambon, Jakarta Barat berinisial MG dengan nilai yang fantastis.
MG merupakan bandar narkoba yang ditangkap BNN dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kampung Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020.
"Disita aset bandar narkoba MG senilai Rp 25,52 miliar, suatu angka yang fantastis," ujar Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/1).
Dijelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut BNN turut menyita barang bukti berupa 15,22 kg ganja, 5,8 kg sabu-sabu, dan 248 butir pil ekstasi.
Menurut Komjen Golose, sebanyak lima orang pelaku terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan turut ditangkap.
Masing-masing dari para tersangka itu berinisial T, OC, UP, MS, dan MG.
Saat ini, tim BNN juga tengah mengusut adanya dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Dilakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU-red)," ucap mantan Kapolda Bali tersebut.