Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aset Galumbang yang Disita Jaksa Sudah Masuk Tax Amnesty 2016

Selasa, 07 November 2023 – 18:42 WIB
Aset Galumbang yang Disita Jaksa Sudah Masuk Tax Amnesty 2016 - JPNN.COM
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10) malam. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Base Transceiver (BTS) 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak keberatan atas tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Sebab ia tidak menikmati hasil korupsi.

Hal itu sebagaiamana disampaikan jaksa pada amar tuntutan yang menyebut dirinya tidak menikmati hasil korupsi. Untuk itu ia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilainya sangat memberatkan.

"Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Kemudian, Galumbang membantah kesaksian dari Direksi PT Aplikanusa Lintasastra yakni Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduh dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat dilakukan rapat direksi.

Di mana dalam fakta persidangan yang menghadirkan Direktur PT Aplikanusa Lintasastra Bramudija Hadinoto ditemukan beberapa fakta. Antara lain, tidak pernah diadakan rapat untuk membahas fee sebagaimakan disampaikan Arya Damar dan Alfi Asman.

"Sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," ujarnya.

Sementara terkait uang yang diserahkan kepada terdakwaa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan, kata dia, dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Dia menilai uang tersebut bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan BAKTI.

"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujar Galumbang.

Galumbang juga mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News