Aset Galumbang yang Disita Jaksa Sudah Masuk Tax Amnesty 2016
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Base Transceiver (BTS) 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak keberatan atas tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Sebab ia tidak menikmati hasil korupsi.
Hal itu sebagaiamana disampaikan jaksa pada amar tuntutan yang menyebut dirinya tidak menikmati hasil korupsi. Untuk itu ia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilainya sangat memberatkan.
"Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Kemudian, Galumbang membantah kesaksian dari Direksi PT Aplikanusa Lintasastra yakni Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduh dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat dilakukan rapat direksi.
Di mana dalam fakta persidangan yang menghadirkan Direktur PT Aplikanusa Lintasastra Bramudija Hadinoto ditemukan beberapa fakta. Antara lain, tidak pernah diadakan rapat untuk membahas fee sebagaimakan disampaikan Arya Damar dan Alfi Asman.
"Sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," ujarnya.
Sementara terkait uang yang diserahkan kepada terdakwaa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan, kata dia, dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Dia menilai uang tersebut bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan BAKTI.
"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujar Galumbang.