Aset Keuangan Syariah Menuju Rp 100 Triliun
Hingga Agustus 2016, kontribusi bruto asuransi syariah sudah menyentuh Rp 7,83 triliun.
Secara rata-rata, kontribusi bruto industri asuransi syariah Indonesia bertumbuh 15,15 persen.
Karena pertumbuhan yang pesat tersebut, OJK mendorong kemandirian UUS asuransi sehingga bisa lebih sehat.
OJK kini menggodok satu regulasi berupa peraturan OJK dan surat edaran tentang ketentuan pembuatan road map spin off perusahaan asuransi yang memiliki UUS.
Regulasi itu merupakan bagian dari keinginan OJK agar setiap perusahaan asuransi lebih matang menyiapkan pemisahan UUS.
’’Mudah-mudahan sebelum akhir tahun semua sudah selesai,’’ katanya.
Penetrasi asuransi jiwa syariah masih terbuka untuk dikembangkan.
Buktinya, kontribusi hingga Agustus lalu baru 0,078 persen dari total industri asuransi nasional.