Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dua pejabat bidang keuangan yang melaporkan aset berupa mata uang kripto dengan nilai miliaran rupiah.
"Saya memeriksa LHKPN dua orang punya aset kripto miliaran. Masing-masing individu punya miliaran," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Walakin, Pahala enggan mengungkapkan dari instansi mana kedua pejabat tersebut. Dia menerangkan keduanya berdinas di instansi yang berkaitan dengan bidang keuangan.
Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menerangkan bahwa LHKPN tersebut adalah laporan periodik tahun 2023, yang dilaporkan pada 2024.
"Orang keuangan pokoknya. Saya kan juga orang keuangan yang bekerja dekat-dekat uang. Pokoknya mereka lebih canggih," tuturnya.
Tim KPK masih mempelajari soal detail aset kripto tersebut, karena menurutnya temuan penyelenggara negara yang melaporkan aset dalam bentuk mata uang kripto adalah hal yang baru.
Dia juga belum bisa memastikan apakah ada indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan aset tersebut.
"Saya juga enggak mengerti, baru belajar saya, ini bener enggak sih harga (kripto) nilainya segini. Enggak tahu (apakah berasal dari TPPU atau tidak)," ujarnya.