Aset Kripto Haram Dijadikan Mata Uang, CEO Indodax Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan, tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang.
Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Perlu diketahui aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Terkait hal itu, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang.
“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” jelas Oscar.
Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar menjelaskan sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.
“Sebenarnya semua aset kripto punya underlyingnya. Cuma ada yang underlyingnya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin," seru dia.
Selain itu, sambung Oscar, Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin, yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam.