MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto melalui Forum Ijtima Ulama.
Tak hanya kripto, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh juga menyatakan pinjaman online (pinjol) haram.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," beber Asrorun dalam Forum Ijtima Ulama, Kamis (11/11).
Asrorun menjelaskan pada dasarnya pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) jika dilakukan dengan dasar saling tolong menolong.
Bahkan, menurut dia, dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
"Namun, sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram," ujar Asrorun.
Lebih lanjut, Asrorun menyebut memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Oleh karena itu, Asrorun meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, Polri, dan OJK terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.