Ashanty Ungkap Fakta tentang Millen Cyrus, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) alias Millen Cyrus bersama seorang pria lainnya inisial JR, ditangkap polisi di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.
Polisi menyita barang bukti antara lain satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Ashanty berharap keponakannya itu bisa menjalani rehabilitasi dan lepas dari jeratan obat-obatan terlarang.
"Ini adalah penyalahgunaan. Dia pastinya bukan pengedar, dia hanyalah pemakai jadi mungkin yang terbaik adalah direhabilitasi," kata Ashanty dalam video yang diunggah di channel YouTube pada Selasa malam (24/11).
Istri Anang Hermansyah itu meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Maaf atas terjadinya kegaduhan dengan adanya berita ini," kata Ashanty.
Ashanty mengaku masih terkejut atas kabar bahwa keponakannya tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram, sehingga baru memberikan keterangan setelah beberapa hari berselang.