Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak
Senin, 22 September 2008 – 12:07 WIB
Sengketa pajak yang termuat dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan, apabila ditemukan adanya SPT yang tidak benar, Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sebagai koreksi. ’’Seharusnya itu yang dilakukan,’’ katanya.
Kasus pajak Asian Agri diawali adanya laporan Vincentius Amin Sutanto (VAS), mantan financial controller Asian Agri, pada akhir 2006. Waktu itu VAS yang ditangkap Polda Metro Jaya setelah membobol dana Asian Agri Rp 30 miliar memberi informasi dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Asian Agri tahun buku 2002–2005.