Askes Tanggung Lima Orang Sekeluarga
Senin, 29 April 2013 – 05:52 WIB
Sementara itu Direktur Utama Fahmi Idris menjelaskan, untuk melancarkan transformasi tersebut, perseroan pun bekerjasama dengan Bada Kepegawaian Negara (BKN). Upaya itu diharapkan dapat memastikan valid tidaknya data PNS yang dijamin oleh Askes.
"Apalagi saat jadi BPJS, Askes akan jadi badan publik dan langsung memberi laporan kepada Presiden. Pelayanannya juga luas hingga Jamkesnas dan Jamsostek. Sehingga data yang valid sangat dibutuhkan," terangnya.
Sebagai tambahan informasi, pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi, Pasal 60 ayat 3 UU BPJS menyatakan PT Askes (Persero) nantinya bakal bubar tanpa likuidasi. Kendati demikian, semua aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Askes bakal menjadi menjadi asset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan. Di samping itu, semua pegawai Askes akan menjadi pegawai BPJS Kesehatan.