Asmara Tak Direstui, Pentolan Ormas Tembak Calon Mertua
Selasa, 17 Oktober 2017 – 14:14 WIB
Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan airsoft gun yang digunakan untuk menembak Wijayanto. Ternyata, airsoft gun itu tak berizin.
“Tersangka ini merupakan pentolan ormas. Ia main tembak karena kesal cintanya yang sudah berlangsung sebelas bulan dengan anak korban tidak direstui sama sekali,” bebernya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait asal usul airsoft gun yang tidak berizin itu. Sedangkan Ray dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(rb/dre/mus/mus/JPR)