ASN dan Honorer Tikep yang Tolak Vaksin Bakal Diberi Sanksi Tegas
jpnn.com, TERNATE - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan honorer yang menolak divaksin Covid-19.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan sanksi itu berupa pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai).
"Saya siap divaksin, kapan saja, makanya tidak ada alasan bagi ASN dan honorer tidak divaksin karena niat pemerintah dalam pemberian vaksin ini agar masyarakat tidak tertulari Covid-19,” kata Muhammad Sinen saat dihubungi dari Ternate, Kamis (4/3).
Oleh karena itu, Muhammad Sinen menegaskan sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep Mifth Baay untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mau divaksin.
“Maka dari itu, saya minta kepada sekertaris daerah agar memberikan sanksi dengan cara memotong TTP bagi ASN yang bandel dan tidak mau divaksin," ujarnya.
Ia menegaskan sebagai pimpinan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan vaksin bagi para ASN selaku abdi negara.
Pentingnya divaksin bagi seluruh ASN dan honorer di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini bagian memberikan contoh kepada masyarakat.
Ia menegaskan tidak ada alasan untuk tak mau divaksin.